THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Dishub Balikpapan Tegaskan Kewajiban ANDALALIN untuk Semua Proyek Pembangunan
Editor Kaltimfact, 11/19/2025
Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan, baik yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah, kini wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebelum proyek dimulai. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, dalam agenda koordinasi yang berlangsung di Balikpapan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut lahir sebagai langkah untuk memastikan setiap pembangunan yang berdiri di Kota Balikpapan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas, terutama pada kawasan dengan mobilitas tinggi. Fadli menjelaskan bahwa selama ini sejumlah proyek konstruksi membawa dampak langsung terhadap kepadatan jalan, sehingga kehadiran ANDALALIN menjadi unsur penting demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Fadli, ANDALALIN bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan analisis teknis yang menentukan bagaimana sebuah bangunan akan memengaruhi kondisi lalu lintas di sekitarnya. Analisis ini mencakup kajian mengenai akses keluar-masuk lokasi, estimasi peningkatan jumlah kendaraan yang akan terjadi, kebutuhan parkir, pengaturan sirkulasi kendaraan, hingga mitigasi dampak selama proyek berlangsung. Dengan adanya kajian yang komprehensif, potensi risiko kemacetan maupun kecelakaan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Dishub Balikpapan menegaskan bahwa dokumen ANDALALIN hanya bisa disusun oleh konsultan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang transportasi. Setelah dokumen diserahkan, tim Dishub akan melakukan verifikasi administratif, penilaian teknis, serta pembahasan rekomendasi yang akan dituangkan dalam Surat Persetujuan ANDALALIN. Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi instansi lain untuk menerbitkan izin pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga menyampaikan bahwa proses pengajuan ANDALALIN mensyaratkan beberapa dokumen pendukung, seperti surat permohonan resmi, bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen rencana bangunan, serta site plan yang telah disusun. Semua berkas diserahkan ke Kantor Dishub Balikpapan melalui Bidang Lalu Lintas Jalan.
Tidak hanya itu, Dishub bersama stakeholder lain juga akan melakukan evaluasi setelah proyek beroperasi. Evaluasi ini bertujuan melihat apakah rekomendasi dalam ANDALALIN telah diterapkan, khususnya yang berkaitan dengan akses jalan, pengaturan parkir, manajemen arus kendaraan, dan fasilitas keselamatan lalu lintas lainnya. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pengembang dapat diminta melakukan perbaikan.
Kebijakan ini dinilai sangat penting, terutama mengingat perkembangan Kota Balikpapan yang semakin pesat. Proyek perumahan, pusat perbelanjaan, pergudangan, dan fasilitas publik terus bertambah dan membawa dampak signifikan pada pola pergerakan kendaraan. Tanpa pengaturan yang jelas, kemacetan dan konflik arus sangat mungkin terjadi, terutama di kawasan yang kapasitas jalannya terbatas.
Sejalan dengan itu, Dishub Balikpapan mengingatkan bahwa proyek yang berjalan tanpa ANDALALIN dapat dikenai tindakan administratif, seperti penundaan atau penolakan izin lanjutan. Hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit para pengembang, tetapi untuk memastikan setiap pembangunan dilakukan secara terencana dan tidak menimbulkan permasalahan lalu lintas di kemudian hari.
Lebih jauh, Fadli menyebut bahwa implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi kota yang lebih tertib dan efisien. Kota Balikpapan, sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan standar pembangunan yang selaras dengan prinsip keselamatan dan kenyamanan mobilitas masyarakat.
Selain itu, Dishub juga mendorong agar pengembang lebih aktif dalam berkoordinasi sejak tahap pra-perencanaan. Dengan komunikasi yang lebih awal, potensi kendala dapat dibahas lebih cepat dan solusi bisa ditentukan sebelum proyek berjalan.
Dishub berharap masyarakat dapat memahami bahwa kewajiban ANDALALIN adalah bentuk perlindungan terhadap pengguna jalan. Semakin baik perencanaan pembangunan, semakin rendah risiko kemacetan, konflik arus, atau kecelakaan yang dapat terjadi di sekitar lokasi proyek.
Sebagai penutup, Fadli menegaskan bahwa Dishub Balikpapan terus berkomitmen menyediakan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas yang aman, tertib, dan terencana. “Pembangunan perlu berjalan, tapi keselamatan tetap menjadi prioritas. ANDALALIN hadir untuk menjamin itu,” ujarnya.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS