THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di Titik Rawan, Siapkan Rambu Baru
kaltimfact, 11/19/2025
Samarinda

Balikpapan – Senin, 3 November 2025. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat langkah penataan parkir demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Upaya ini mencakup penertiban praktik parkir liar di sejumlah titik rawan yang selama ini menjadi keluhan warga, sekaligus persiapan pemasangan rambu baru sebagai bentuk penegasan aturan di lapangan. Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai kendaraan yang parkir sembarangan semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa di antaranya berada di kawasan dengan mobilitas tinggi seperti area bandara, koridor Jalan MT Haryono, Pasar Pandan Sari, hingga titik-titik pertokoan yang sering dipadati aktivitas usaha. “Memang ada peningkatan laporan masyarakat terkait aktivitas parkir liar. Dalam waktu dekat akan kami tertibkan dan kami tata kembali sesuai aturan,” tegas Fadli saat ditemui pada Senin (3/11/2025). Penertiban di Kawasan Rawan dan Tahapan Sosialisasi 30 Hari Penertiban akan dilakukan bertahap, dimulai dari kawasan yang dinilai paling padat dan berisiko mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Dishub telah menetapkan skema masa sosialisasi selama 30 hari sebelum aturan baru diberlakukan secara penuh. Pada tahap ini, petugas Dishub aktif memberikan imbauan langsung kepada pengendara dan pemilik usaha di sepanjang titik rawan parkir liar. Dalam masa sosialisasi ini pula, masyarakat diberikan informasi mengenai lokasi-lokasi yang masuk dalam area larangan parkir serta lokasi alternatif yang dapat digunakan. Informasi ini nantinya juga diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dua pekan sebelum sosialisasi berakhir agar semua warga memiliki kesempatan memahami tata aturan baru tersebut. Surat Keputusan (SK) terkait penataan parkir saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan penertiban hingga penindakan. Dishub menegaskan bahwa setelah SK diterbitkan, penerapan aturan langsung berjalan secara penuh. Dishub Siapkan Dua Jenis Rambu Baru Sebagai bagian dari penataan menyeluruh, Dishub Balikpapan juga menyiapkan pemasangan rambu baru di beberapa kawasan rawan. Rambu tersebut terdiri atas dua jenis utama: 1. Rambu jam operasional parkir, yang memberikan batasan waktu kapan kendaraan boleh atau tidak boleh parkir di titik tertentu. 2. Rambu informasi sanksi, yang menjelaskan konsekuensi bagi pengendara yang tetap memaksakan diri melanggar aturan. Sanksi yang tercantum salah satunya berupa denda hingga Rp500.000 per hari. “Dua jenis rambu ini akan segera dipasang setelah masa sosialisasi selesai. Dengan adanya rambu, masyarakat bisa lebih mudah memahami pembatasan dan konsekuensi hukum yang berlaku,” jelas Fadli. Rambu-rambu tersebut disiapkan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menerima himbauan lisan, tetapi juga mendapatkan panduan visual yang jelas saat berada di lokasi. Keberadaan rambu diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran sekaligus menciptakan ketertiban yang lebih konsisten. Penataan Trotoar dan Kolaborasi Antar-Instansi Selain fokus pada kendaraan yang parkir sembarangan, Dishub juga tengah bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menata ulang trotoar di beberapa area. Langkah ini sangat penting karena banyak trotoar yang sebelumnya digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk dijadikan tempat parkir dan area berjualan. Kondisi ini membuat pejalan kaki kehilangan ruang aman. Dishub juga berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) mengingat seringnya kegiatan seni, olahraga, dan hiburan yang diselenggarakan di kota dan memicu peningkatan volume kendaraan pada hari-hari tertentu. Koordinasi lintas instansi memastikan setiap kegiatan besar tidak memicu kemacetan atau gangguan lalu lintas akibat manajemen parkir yang tidak teratur. Kantong Parkir Alternatif Disiapkan Untuk mendukung penertiban di lapangan, Dishub menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif di titik-titik strategis. Dua lokasi yang sedang disiapkan sebagai area parkir resmi adalah kawasan Citra City serta area di sekitar gerai Mie Gacoan yang memiliki ruang memadai. “Kita pastikan kantong parkir sudah siap. Citra City akan menjadi lokasi pertama yang dibuka sebagai solusi agar masyarakat tidak kesulitan mencari tempat parkir,” ujar Fadli. Dengan adanya kantong parkir ini, Dishub berharap pengguna jalan tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, sehingga arus kendaraan dapat mengalir dengan lebih lancar, terutama pada jam-jam sibuk. Komitmen Dishub Menata Kota Fadli menambahkan bahwa seluruh tahapan penataan akan dilaksanakan secara konsisten dan terukur. Ia memastikan bahwa proses ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib. “Kami mengejar waktu, tetapi insya Allah semua sesuai target. Ini adalah komitmen kami untuk kota,” tutupnya. Melalui langkah penertiban, penyiapan rambu baru, serta penyediaan kantong parkir alternatif, Dishub Balikpapan menunjukkan keseriusan dalam menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertata dan aman bagi seluruh warga. Jika berjalan sesuai rencana, perubahan ini diharapkan bisa dirasakan masyarakat dalam waktu dekat dan berkontribusi pada kenyamanan kota secara keseluruhan.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS