KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Dishub Balikpapan Uji Coba Sistem Parkir Zona dan Waktu, Berlaku 30 Hari Tanpa Sanksi

Editor Kaltimfact, 11/17/2025

Balikpapan

Balikpapan — Selasa, 4 November 2025.
Upaya penataan lalu lintas di Kota Balikpapan terus diperkuat oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah terbaru yang mulai diterapkan adalah sosialisasi sistem parkir berbasis zona dan waktu di kawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Program ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian penertiban parkir yang sebelumnya telah digencarkan Dishub di sejumlah ruas padat kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa skema ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas modern yang bertujuan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, teratur, dan efisien, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.

Tahap awal berupa masa sosialisasi selama 30 hari, di mana masyarakat akan diberikan pemahaman menyeluruh tanpa adanya penindakan atau sanksi.

Selama masa sosialisasi, belum ada sanksi. Fokus kami adalah edukasi supaya masyarakat benar-benar memahami konsep parkir berbasis zona dan waktu ini sebelum diterapkan penuh,” jelas Fadli usai menghadiri CGH Award 2025 di BSCC Dome Balikpapan, Selasa (4/11/2025).


Rambu Parkir Mulai Dipasang di Titik-Titik Strategis

Sebagai bagian dari persiapan penerapan sistem baru ini, Dishub telah mulai melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas baru, terutama di ruas Jalan MT Haryono yang selama ini menjadi fokus penerapan KTL. Rambu tersebut akan menjadi panduan utama bagi pengendara untuk memahami batas waktu parkir, area parkir legal, serta zona dilarang parkir.

Rambu menjadi elemen penting agar masyarakat bisa melihat langsung lokasi mana yang boleh parkir, berapa lama boleh parkir, dan kapan jam larangannya mulai berlaku. Semua harus jelas,” tegasnya.

Dishub menargetkan seluruh rambu dapat terpasang sebelum masa sosialisasi berakhir. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi melalui petugas Dishub di lapangan, tetapi juga melalui petunjuk visual yang mudah dipahami.


SK KTL Ditargetkan Terbit dalam Waktu Dekat

Fadli menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) KTL untuk pengaturan parkir berbasis zona dan waktu ini ditargetkan terbit pada pekan yang sama. Setelah SK diterbitkan, Dishub akan mulai menerapkan pembatasan parkir secara penuh, terutama pada jam-jam sibuk.

Salah satu titik yang mendapat prioritas adalah kawasan Ruhui Rahayu, yang setiap hari mengalami peningkatan arus kendaraan pada pagi hingga sore hari. Parkir di badan jalan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya perlambatan arus lalu lintas.

Setelah SK keluar, penindakan akan dilakukan pada jam-jam padat untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kami ingin memastikan kendaraan tidak memanfaatkan bahu jalan secara sembarangan, khususnya di KTL,” ujarnya.


Koordinasi dengan Berbagai Instansi untuk Mendukung Aktivitas Masyarakat

Tidak hanya fokus pada teknis penertiban, Dishub juga memastikan bahwa penerapan sistem parkir ini tidak mengganggu kegiatan masyarakat, pelaku usaha, maupun aktivitas seni dan budaya yang sering digelar di ruang publik. Untuk itu, Dishub menggandeng Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPMPTSP, hingga Dinas Pariwisata untuk memastikan setiap kegiatan tetap berjalan tanpa menimbulkan potensi kemacetan baru.

Fadli menekankan bahwa pengaturan parkir bukanlah upaya pembatasan aktivitas warga, melainkan menciptakan keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan interaksi sosial maupun ekonomi di kawasan tersebut.

Kami tidak ingin penertiban parkir justru mematikan kegiatan masyarakat. Tujuan utamanya adalah mengatur, bukan membatasi. Jalan harus tetap lancar, tapi aktivitas warga dan pelaku usaha juga harus tetap hidup,” jelasnya.


Menuju Kota yang Lebih Tertib dan Berdaya Saing

Program parkir berbasis zona dan waktu ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Balikpapan dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang efisien dan berkelanjutan. Selain mendukung ketertiban, inovasi ini juga dipandang mampu meningkatkan daya saing kota dalam menghadapi pertumbuhan mobilitas penduduk serta perkembangan kawasan metropolitan Balikpapan–IKN.

Sosialisasi yang dilakukan Dishub diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengubah budaya masyarakat mengenai pentingnya parkir yang tertib dan sesuai aturan.

Semua ini untuk kebaikan bersama. Balikpapan harus menjadi kota yang tertib, aman, dan efisien. Dan penataan parkir adalah salah satu fondasi penting menuju kesana,” tutup Fadli.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS