KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Modus 'Sistem Jejak' Gagal Total: Residivis Nekat Produksi Sabu di Dalam Kamar Tidur.

kaltimfact, 05/09/2026

Balikpapan

Image

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan prestasi gemilang. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Balikpapan dan meringkus dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional.


kepolisian masih melakukan pendalaman intensif guna memetakan jalur masuknya bahan baku dari luar negeri. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltim, sementara petugas terus memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu dalam rantai distribusi di wilayah Kalimantan Timur.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait produksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif.



Pada Selasa, 28 April 2026 dini hari, petugas bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial AS di sebuah hotel di Balikpapan. Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram yang siap edar.

Pengembangan ke Industri Rumahan Hasil interogasi terhadap AS menuntun petugas kepada sosok pria berinisial OH, yang merupakan Target Operasi (TO) kepolisian. Saat diringkus, OH membuat pengakuan mengejutkan bahwa kristal haram tersebut ia produksi secara mandiri di dalam kamar rumahnya.

Dalam penggeledahan di kediaman OH, petugas menemukan laboratorium mini yang berisi berbagai peralatan dan bahan kimia prekursor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OH diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Alih-alih jera pasca-bebas dari penjara, ia justru meningkatkan skala aktivitasnya dengan memproduksi sabu sendiri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa bahan baku pembuatan sabu tersebut diperoleh tersangka dari Malaysia. Hal ini mengonfirmasi bahwa aktivitas para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.

"Tersangka OH mengedarkan sabu hasil produksinya di beberapa lokasi di Balikpapan dengan menggunakan 'sistem jejak' atau meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli guna memutus rantai pemantauan petugas," ujar Kombes Pol. Romylus pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Ancaman Pidana dan Komitmen Polda Kaltim Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol. Romylus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, guna memastikan Kalimantan Timur bersih dari ancaman narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 demi menjaga keamanan lingkungan bersama.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS