KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Peredaran Sabu di Jenebora Digagalkan, Polres PPU Amankan Barang Bukti 3,6 Gram

Dimas Samosir, 06/24/2026

Penajam Paser Utara

Image

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. Dalam operasi tangkap tangan teranyar, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial D (38) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Penajam.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif dan laporan cepat yang diberikan oleh masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WITA. Petugas bergerak menuju sebuah rumah yang terletak di lingkungan RT 013, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari guna memastikan akurasi data lapangan.

Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan, tersangka D berada di dalam rumah tanpa sempat melakukan perlawanan berarti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut ruangan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi oleh tersangka untuk mengelabui aparat hukum.


Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal mendapati sebuah kotak plastik bening yang dibungkus selembar tisu. Kotak tersebut disembunyikan secara sengaja di bagian bawah alas tidur atau kasur milik tersangka. Saat kotak itu dibuka, petugas menemukan 25 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dan siap untuk diedarkan ke konsumen.

Selain puluhan paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,6 gram tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti penunjang aktivitas ilegal tersangka. Di antaranya adalah 13 lembar plastik klip bening kosong yang diduga kuat digunakan sebagai pembungkus cadangan, satu buah kotak plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5i berwarna Starry Purple yang ditemukan tergeletak di lantai samping tempat tidur tersangka. Telepon genggam ini diduga digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk bertransaksi.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS