KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung Akhirnya Ditangkap

Dimas Samosir, 06/23/2026

Nasional

Image

Tim Gabungan Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29). Pelarian pria yang berprofesi sebagai debt collector tersebut berakhir di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam, kurang dari 24 jam setelah kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Petugas kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat demi menghindari penegakan hukum. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Kasus penyekapan sadis ini bermula ketika korban YTR berkenalan dengan tersangka dalam sebuah konser musik di Kota Bandung pada tahun 2023. Setelah menjalin hubungan asmara, korban diduga mulai berada di bawah kontrol dan penguasaan penuh pelaku. Sejak saat itu, YTR disekap di dalam kamar kos yang disewa tersangka di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Selama hampir tiga tahun, korban dilarang keluar kamar dan pintu kos selalu dikunci dari luar oleh tersangka saat bekerja. Kasus ini akhirnya terbongkar pada pertengahan Juni 2026 setelah pihak keluarga menerima pesan singkat dari orang tidak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR tengah berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi kritis. Keluarga yang terkejut kemudian segera mendatangi rumah sakit dan melaporkan kekejaman tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).


Berdasarkan investigasi kepolisian dan kesaksian pihak keluarga, YTR mengalami trauma fisik dan psikologis yang sangat mendalam. Wajah dan kepala korban mengalami kerusakan parah akibat hantaman benda tumpul secara berulang, yang mengakibatkan korban menderita kebutaan permanen serta cacat di bagian bibir.

Tidak hanya itu, tindakan tidak manusiawi pelaku juga terlihat pada tubuh korban. YTR dipaksa membuat rajah tato permanen bertuliskan nama "Taufik" serta gambar sketsa wajah pelaku di bagian lengan kanan, lengan kiri, dan dadanya. Tetangga sekitar kos mengenal tersangka sebagai sosok yang temperamental dan kerap beraktivitas dalam pengaruh minuman keras.


Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen penuh jajaran Polda Jabar dalam merespons tindak kekerasan terhadap perempuan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Di sisi lain, kepolisian juga mulai memanggil mantan istri Taufik Hidayat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muncul dugaan kuat adanya pola kekerasan serupa yang pernah dilakukan tersangka di masa lalu.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS