KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Operasi Parkir Liar di MT Haryono Dimulai, Dishub–Polisi Fokus Weekend dan Siapkan Sanksi Keras

Editor Kaltimfact, 11/20/2025

Balikpapan

BALIKPAPAN — Sabtu, 25 Oktober 2025.
Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperkuat ketertiban lalu lintas kembali diperlihatkan melalui penertiban parkir liar di Jalan MT Haryono, salah satu koridor tersibuk yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat. Kegiatan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Balikpapan pada Sabtu malam (25/10/2025), sebagai bagian dari penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang mulai diaktifkan kembali di ruas jalan tersebut.

Penertiban dilakukan dengan memberikan stiker peringatan kepada kendaraan yang kedapatan berhenti atau parkir di bahu jalan. Langkah ini menjadi tahap awal sebelum pemberlakuan tindakan tegas dalam bentuk penggembosan ban atau penderekan kendaraan.


Mulai dari Simpang Beller hingga Kopi Tiam

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa tahap pengawasan awal difokuskan pada segmen Simpang Jalan Beller hingga Kopi Tiam, dua titik yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena sering menjadi lokasi parkir liar, terutama pada malam akhir pekan.

“Penerapan KTL ini menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Ada rambu larangan parkir dan larangan berhenti yang harus dipatuhi. Jika pelanggaran terus terjadi setelah mendapat peringatan, kami akan lakukan tindakan tegas, mulai dari menggembosi ban hingga penderekan,” kata Fadli.

Ia menambahkan bahwa patroli penertiban akan berlangsung rutin pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mengikuti pola lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi di akhir pekan.


Evaluasi Juru Parkir Binaan Dishub

Selain pengawasan terhadap pengguna kendaraan, patroli KTL juga dimanfaatkan Dishub sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerja juru parkir (jukir) binaan. Dishub saat ini memiliki sejumlah jukir resmi yang bertugas menjaga ketertiban dan memastikan pengguna parkir mendapatkan layanan sesuai prosedur.

Namun, beberapa laporan masyarakat menyebutkan masih adanya jukir yang tidak mematuhi aturan, seperti menempatkan kendaraan pelanggan di bahu jalan atau mengambil retribusi tanpa karcis resmi.

“Jukir yang melanggar, terutama yang tidak disiplin atau tidak mampu mengikuti tata aturan, akan mendapat sanksi. Pelanggaran berulang bisa berujung pada pencabutan izin tugas. Kami ingin memastikan setiap jukir memahami tanggung jawabnya,” tegas Fadli.


Sosialisasi 30 Hari Sebelum Penegakan Penuh

Penerapan KTL di MT Haryono tidak langsung disertai tindakan penilangan. Dishub menetapkan masa sosialisasi selama 30 hari, di mana petugas akan memberikan peringatan, edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat sebelum penindakan penuh diberlakukan.

Selama masa sosialisasi ini, Dishub juga menyiapkan dua kantong parkir alternatif, yaitu:

Lahan ber-atap seng merah, yang berada dekat dengan koridor MT Haryono.

Area Citra City, yang menjadi kantong parkir dengan kapasitas lebih besar dan akses yang cukup mudah bagi pengendara.

Kedua kantong parkir ini disiapkan untuk mencegah masyarakat kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, khususnya pada jam-jam sibuk.

Fadli menekankan bahwa dua lokasi parkir tersebut bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan sehingga Dishub tidak menarik retribusi resmi dari area tersebut.

“Tugas kami hanya memastikan area parkirnya tertib dan bisa digunakan masyarakat. Karena lahannya bukan milik Pemkot, maka tidak ada retribusi resmi dari Dishub,” jelasnya.


Arah Kebijakan: Edukasi, Bukan Penalti

Melalui berbagai langkah ini, Dishub menegaskan bahwa penerapan KTL di MT Haryono bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan atau hukuman bagi masyarakat, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengguna jalan memahami pentingnya tertib berlalu lintas.

Fadli berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang aman, teratur, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

KTL ini bukan tekanan, tapi edukasi. Tujuannya agar lalu lintas lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Ke depan, Dishub bersama Satlantas Polresta Balikpapan akan memperluas titik pengawasan serta memantau efektivitas KTL secara berkala sebagai bagian dari strategi jangka panjang peningkatan kualitas transportasi perkotaan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS