KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Harga Avtur Meroket Rp29.116 per Liter, Siap-Siap Ongkos Mudik dan Liburan Melambung

Dimas Samosir, 05/15/2026

Finansial, Nasional

Image

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan kebijakan baru guna menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan domestik. Langkah strategis ini diambil menyusul lonjakan signifikan harga avtur di pasar dalam negeri selama beberapa waktu terakhir. Melalui regulasi anyar, pemerintah memberikan ruang bagi maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan atau dikenal dengan istilah fuel surcharge.

Kebijakan tersebut secara sah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Akibat Fluktuasi Bahan Bakar untuk Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur di tanah air tercatat telah menyentuh angka Rp29.116 per liter. Angka ini memicu lonjakan biaya produksi operasional penerbangan yang cukup berat bagi para operator maskapai nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai fuel surcharge ini sangat krusial demi menjaga keberlanjutan bisnis transportasi udara di tengah tekanan harga bahan bakar penerbangan dunia. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat luas selaku pengguna jasa penerbangan di tanah air.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungannya operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta.

Di dalam beleid regulasi tersebut, besaran nilai fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar penerbangan resmi. Persentase batas atas biaya tambahan ini ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga maksimal 100 persen dari tarif batas atas (TBA), yang fluktuasinya akan sangat bergantung pada pergerakan kondisi harga avtur riil di pasar.

Melihat kondisi harga avtur yang kini berada pada level Rp29.116 per liter, Kemenhub memperbolehkan seluruh maskapai penerbangan domestik untuk mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang disesuaikan dengan kelompok layanan masing-masing maskapai, baik itu layanan penuh (full service), medium, maupun no-frills/low-cost carrier (LCC). Adapun ketentuan pengenaan tarif baru ini sudah mulai sah dapat diterapkan secara massal oleh pihak maskapai sejak 13 Mei 2026.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS