KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Pati di Ambang Amarah: Fakta dan Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati oleh Oknum Kiai

kaltimfact, 05/05/2026

Nasional

Image

Kabar memilukan kembali mencoreng institusi pendidikan berbasis agama di Jawa Tengah. Sebuah dugaan kasus kekerasan seksual berskala besar terungkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sosok pengasuh pondok berinisial AS (atau yang dikenal dengan panggilan Kyai Ndholo Kusumo) kini menjadi pusat perhatian publik setelah diduga mencabuli hingga 50 santriwatinya.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban dan BAP kepolisian, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024, namun baru berani dilaporkan secara masif baru-baru ini. Modus yang digunakan pelaku sangat sistematis dan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang. Pelaku seringkali mengirimkan pesan WhatsApp kepada santriwati pada tengah malam, meminta mereka untuk datang ke ruangannya dengan dalih "menemani tidur" atau alasan spiritual.


Untuk memperdaya korbannya, pelaku kerap menggunakan klaim religius, seperti mengaku sebagai "Wali" atau keturunan suci agar korban merasa tidak berdaya untuk menolak. Jika santriwati menolak, ancaman pengusiran dari pondok langsung dikeluarkan. Mengingat mayoritas korban adalah anak yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu yang bersekolah secara gratis, ancaman ini menjadi senjata ampuh bagi pelaku untuk membungkam mereka. Mirisnya, aksi tersebut diduga dilakukan di beberapa tempat, termasuk ruangan yang hanya berbatasan dinding dengan kamar istri pelaku.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, yang mayoritas masih duduk di bangku SMP. Fakta lebih memprihatinkan terungkap bahwa salah satu korban diduga sampai hamil. Untuk menutupi aib tersebut, pelaku dikabarkan merekayasa pernikahan siri korban dengan santri lain agar jejak kejahatannya hilang.

Hingga Selasa, 5 Mei 2026, status hukum AS telah ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, ketegangan sempat meningkat di masyarakat karena tersangka belum juga ditahan. Ribuan warga bahkan sempat mengepung lokasi pondok pesantren menuntut keadilan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihak kepolisian tetap memproses kasus ini dengan sangat serius. Meskipun tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026, polisi menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku untuk melarikan diri.

"Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk hadir. Namun, jika panggilan kembali diabaikan, kami akan melakukan upaya jempul paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kompol Dika di hadapan awak media.

Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan di awal karena adanya kendala teknis, seperti beberapa saksi yang sempat menarik keterangannya karena faktor psikologis dan masa depan anak-anak mereka. Namun, dengan bukti-bukti baru dan dukungan saksi ahli, penyidikan kini telah diperkuat.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS