THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Usai Rayakan Hari Buruh, 130 Karyawan Michelin Indonesia Justru Terima Surat PHK
kaltimfact, 05/06/2026
Nasional

Suasana khidmat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang baru saja diperingati di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menyisakan luka mendalam bagi ratusan pekerja di Bekasi. Kabar kurang menggembirakan datang dari PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan produsen ban ternama di bawah naungan grup Michelin, yang secara mengejutkan memutus hubungan kerja (PHK) sedikitnya 130 pekerjanya.
Hingga laporan ini diturunkan, situasi di lapangan masih memanas. Pihak Serikat Pekerja (PC FSP KEP SPSI Bekasi) menyatakan bahwa proses mediasi dengan manajemen di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) belum mencapai titik temu (deadlock). Para pekerja menolak skema PHK yang dianggap tidak prosedural karena dilakukan saat proses perundingan sedang berjalan.

Peristiwa ini bermula tepat setelah momentum May Day. Sekitar 130 pekerja dari bagian logistik menerima informasi mengejutkan melalui dokumen resmi yang dikirimkan perusahaan ke rumah masing-masing. Dokumen tersebut awalnya berupa undangan pertemuan untuk membahas Perjanjian Bersama (PB) terkait pemutusan hubungan kerja.
Pada pertemuan yang digelar 4 Mei 2026, para pekerja yang hadir mendapati kenyataan pahit bahwa agenda tersebut berujung pada penyerahan surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja. Manajemen PT Multistrada berdalih bahwa langkah ini merupakan bagian dari program efisiensi akibat restrukturisasi perusahaan.
Bukan sekadar masalah efisiensi, Serikat Pekerja mencium adanya kejanggalan dalam kebijakan ini. Muncul dugaan kuat adanya perubahan status hubungan kerja, di mana pekerja yang sebelumnya berstatus karyawan tetap (PKWTT) hendak dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga dengan skema kontrak jangka pendek.
Langkah ini dinilai sangat merugikan buruh karena berpotensi menurunkan tingkat upah dan menghilangkan jaminan kesejahteraan yang selama ini telah mereka miliki sebagai karyawan tetap.
PC FSP KEP SPSI Bekasi menilai langkah manajemen menerbitkan surat PHK di tengah proses mediasi adalah tindakan yang prematur dan menyalahi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Undangan yang awalnya disebut sebagai pembahasan Perjanjian Bersama dinilai tidak mencerminkan substansi sebenarnya dari keputusan yang diambil. Ini adalah tekanan terhadap pekerja, terlebih momennya sangat berdekatan dengan May Day yang seharusnya menjadi simbol perjuangan dan solidaritas," ungkap perwakilan serikat pekerja dalam keterangan resminya.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS