KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Polri Ajukan Red Notice: Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buron Internasional Interpol

kaltimfact, 05/09/2026

Nasional

Image

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pendakwah ternama, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Polri resmi mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu sang pendakwah yang diduga kuat tengah berada di luar negeri.

Per tanggal 8 Mei 2026, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah memproses pengajuan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Langkah ekstrem ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidikan di Indonesia. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa koordinasi dengan otoritas internasional kini menjadi prioritas utama untuk memulangkan tersangka ke tanah air.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban, yang merupakan santri, melaporkan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh SAM. Berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri, dugaan pelecehan ini diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama dengan modus memanfaatkan otoritas spiritual dan kedekatan figur guru dengan murid.

Sejak penetapannya sebagai tersangka pada akhir April 2026, sosok yang dikenal kharismatik di layar kaca ini tidak pernah menampakkan diri di hadapan penyidik. Melalui media sosial dan pernyataan singkatnya, SAM sempat berdalih bahwa kepergiannya ke Mesir sejak pertengahan Maret 2026 adalah untuk merawat ibundanya yang sedang sakit. Namun, Polri melihat ketidakhadiran dalam proses hukum sebagai upaya penghindaran.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan fakta-fakta kunci mengenai perjalanan kasus ini: Waktu Laporan: Kasus ini mulai diselidiki secara intensif sejak awal tahun 2026 setelah bukti-bukti permulaan dianggap cukup oleh Bareskrim.

Lokasi Keberadaan Tersangka: Saat ini, SAM terdeteksi berada di Mesir. Ia diketahui berangkat dari Indonesia pada 16 Maret 2026, sesaat sebelum surat panggilan pertama dilayangkan.

Status Kewarganegaraan: Sebagai catatan penting, Syekh Ahmad Al Misry merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi, sehingga Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengejar status hukumnya meskipun ia berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Modus dan Fakta Mengejutkan Dalam beberapa laporan yang beredar, pihak kuasa hukum korban menyebutkan adanya dugaan manipulasi narasi agama yang digunakan untuk membujuk para korban. Bahkan, beredar informasi bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang, yang mencakup santri di beberapa daerah.

Di sisi lain, melalui klarifikasi digitalnya, Syekh Ahmad Al Misry secara tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa narasi yang berkembang adalah fitnah dan meminta semua pihak untuk melakukan tabayun atau klarifikasi lebih lanjut.

Dengan terbitnya Red Notice, ruang gerak Syekh Ahmad Al Misry di kancah internasional akan sangat terbatas. Identitasnya kini masuk dalam sistem basis data Interpol di 196 negara anggota. Jika ia terdeteksi melakukan perjalanan lintas negara atau memperpanjang dokumen di luar negeri, otoritas setempat berkewajiban untuk mengamankan dan berkoordinasi dengan Polri untuk proses ekstradisi.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS