KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Potongan Aplikator Ojol Turun di Bawah 10%, GoTo Siap Patuh!

kaltimfact, 05/05/2026

Nasional

Image

Kabar gembira datang bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra dengan menekan biaya potongan aplikator. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta agar potongan tarif aplikator ojek online (ojol) ditekan hingga di bawah angka 10%.

Langkah ini bukan sekadar imbauan lisan. Pemerintah telah memperkuat payung hukumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam industri gig economy di tanah air, yang selama ini kerap diwarnai keluhan terkait tingginya potongan komisi oleh perusahaan aplikator.

Respons Cepat GoTo: Kepatuhan adalah Prioritas Menanggapi arahan tegas dari Presiden tersebut, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengkajian mendalam dan mematuhi regulasi baru tersebut. Dalam keterangan resminya pada Jumat (1/5/2026), Hans menegaskan bahwa GoTo berkomitmen untuk terus menyelaraskan operasional bisnis dengan visi pemerintah dalam melindungi pekerja mandiri.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam rilis tertulisnya. Langkah GoTo ini dinilai banyak pihak sebagai sinyal positif bagi pasar modal maupun bagi stabilitas ekosistem transportasi online.

Meskipun pemotongan tarif aplikator di bawah 10% secara matematis akan memengaruhi pendapatan bruto perusahaan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas mitra dan memperbaiki kualitas layanan dalam jangka panjang.

Selama bertahun-tahun, potongan aplikator di Indonesia rata-rata berkisar di angka 15% hingga 20%, bahkan terkadang lebih jika ditambah dengan biaya-biaya administrasi lainnya. Hal ini membuat pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh para pengemudi seringkali tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional kendaraan dan biaya hidup yang kian meningkat.

Presiden Prabowo Subianto melihat fenomena ini sebagai ketimpangan ekonomi yang harus segera dibenahi. Melalui Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar para pekerjanya. Fokus utama dari aturan ini meliputi:

Pembatasan Potongan Komisi : Menetapkan batas maksimal potongan aplikator agar pendapatan mitra lebih kompetitif. Jaminan Perlindungan : Menjamin hak-hak mitra dalam hal keamanan kerja dan skema asuransi yang lebih transparan. Transparansi Algoritma: Mewajibkan aplikator lebih terbuka mengenai cara penghitungan tarif dan alokasi pesanan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS